MAKALAH DASAR, FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL, TUGAS, HAK SERTA KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN




DASAR, FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL, TUGAS, HAK SERTA KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN

OLEH :KELOMPOK 1

v  LISDA YANTI                      :           1501412136
v  SRI SUNARDI                      :           1501412040
v  ARABIA                                :           1501412032
v  RAHMA MIRDIN                 :           1501412090
v  NASPIKA                             :           1501412089
v  SILVIA BETHONY              :           1501412102
v  JEZIKA AMELIA                 :           1501412106




PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
2016


KATA PENGANTAR


Puji Syukur Kehadirat Allah SWT yang maha Suci lagi maha Terpuji, yang mana atas berkah dan Rahmat-Nya jualah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Dasar, Fungsi, Tujuan Pendidikan Nasional, Tugas, Hak, serta Kewajiban Tenaga Kependidikan ”. Serta shalawat beriring salam kepangkuan nabi besar Muhammad Saw.
Dalam penulisan makalah ini kami juga mengambil dari referensi lain dalam berbagai blog dan juga referensi dari berbagai buku. Penulisan makalah ini juga mendapat bantuan dari teman-teman yang lain. Oleh karena itu, kami dari kelompok 1 mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman yang lain telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah kami walaupun jauh dari kesempurnaan kata dan materi yang kami pertanggung jawabkan .
Sebagaimana kami hanya manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami meminta kritik dan saran oleh semua pihak baik dari dosen maupun dari teman-teman yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak .
Amin ya rabbal alamin.





                                                                           Palopo, 23 september 2016
                                                                                   


                                                                           Penulis,


DAFTAR ISI

BAB I      PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang......................................................................................... 4
1.2              Rumusan Masalah................................................................................... 7
1.3              Tujuan ..................................................................................................... 8
BAB II    PEMBAHASAN  
2.1              Dasar, fungsi, tujuan Pendidikan Nasional
2.1.1           Dasar pendidikan nasional ............................................................ ....     9
2.1.2           Fungsi pendidikan nasional ............................................................ ..     10
2.1.3           Tujuan pendidikan nasional .......................................................... ....     12
2.2              Tugas, hak, serta kewajiban tenaga kependidikan
2.2.1           Pengertian guru dan hak serta kewajiban guru ............................. ....     17
2.2.2           Pengertian tenaga pendidik dan kependidikan ..................................      22
2.2.3          Kewajiban tenaga kependidikan sesuai UU SISDIKNAS ................     23
2.2.4          Wajib kerja dan ikatan dinas tentang guru dan dosen ......................     23
BAB III   PENUTUP           
3.1            Kesimpulan ....................................................................................     24
3.2            Saran .............................................................................................      25
Daftar pustaka ................................................................................................     26









BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik akan dibawa.
Salah satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            Oleh karena memiliki kedudukan dan peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya. 
            Ketika mutu pendidikan di Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang berada di garda depan dalam dunia pendidikan.  Kualitas guru-guru Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah. Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu, kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
            Dalam hubungan dengan hal tersebut, berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Untuk  merealisasikan hal itu kemudian disahkan Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005.   
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran. Karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Di negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Sebagai contoh Presiden Vietnam mengatakan: No teacher no education, no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru adalah sebagai akar pokok dalam mengembangkan pendidikan. Kemudian merambah ke bidang ekonomi, sosial, dan politik. Kemajuan sebuah Negara dapat dilihat dari kemajuan sebuah lembaga pendidikan dan sumber daya manusianya. Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, termasuk dalam memperhatikan hak-hak dan kewajiban bagi tenaga kependidikan. Dan guru memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan peserta didik demi memajukan suatu Bangsa dan Negara. Usaha pemerintah mensejahterakan guru sangatlah banyak melalui program-program pengembangan profesi.
Profesi guru adalah merupakan profesi yang mulia. Salah satu syarat bagi pengembangan suatu profesi ialah adanya suatu disiplin ilmu yang mendasari profesi tersebut. Semakin maju suatu masyarakat, semakin kompleks pula kehidupan masyarakat itu dan semakin canggih pula masalah kependidikannya. Dengan sendirinya pendidikan profesional bagi profesi kependidikan merupakan suatu keharusan. Di dalam sejarah perkembangan profesi kependidikan diketahui ada dua sebab utama munculnya pendidikan profesional (Gartner: 1976).
1.                  kemajuan ilmu pengetahuan dan semakin ilmiahnya bidang ilmu pengetahuan tersebut.
2.                  Semakin meningkatnya standar pekerjaan tersebut. Dengan demikian tugas, hak dan kewajiban tenaga kependidikan adalah merupakan wujud dari profesional tenaga kependidikan.
Menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Pendidikan biasanya berawal saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.
            Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran. Berkaitan dengan hal itu, pendidikan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap orang di belahan dunia manapun termasuk di Indonesia.
            Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini. Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
            Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, dibutuhkannya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu :
a.         Pendidikan awal di keluarga
b.        Kontrol efektif dari masyarakat
c.         dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
1.2       Rumusan Masalah
1.      Apa yang menjadi dasar, tujuan dan fungsi pendidikan nasional ?
2.      Apa saja hak dan kewajiban Guru ?
3. Bagaimana isi dari Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran ?
4. Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah dalam UU No.2O Tahun 2003 dan UU No.14 Tahun 2005 tentang pendidikan Nasional ?
5.    Apa yang dimaksud dengan guru ?
6.    Apa tugas dari seorang guru ?
7.    Apa saja wajib kerja dan ikatan dinas tentang guru dan dosen ?

1.3       Tujuan
1.      Menjelaskan dasar, fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional di negara Indonesia.
2.      Menjelaskan prinsip dari penyelenggaraan pendidikan.
3.      Menjelaskan beberapa hak dan kewajiban Guru dan Dosen serta peserta didik dalam dunia pendidikan.
4.     Menjelaskan tentang isi dari Undang-Undang Guru sebagai penunjang dari pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
5.      Menyebutkan serta menjelaskan point apa saja yang menjadi ruang lingkup Peraturan Pemerintah UU No.14 Tahun 2005 dan UU No.20 Tahun 2003 tentang pendidikan Nasional.
Sehubungan dengan latar belakang itu, maka penulis ingin memberikan tambahan informasi tugas , hak dan kewajiban dari atau pendidik. Oleh karenanya, melalui penyajian makalah penulis akan menyampaikan beberapa pengetahuannya dan akan melalui tulisan ini penulis berharap agar para pembaca dapat memberikan respon yang positif.






















BAB II
PEMBAHASAN

DASAR, FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL, TUGAS, HAK, SERTA KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN

2.1              DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.

2.1.1    Dasar pendidikan nasional
Dasar adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.

2.1.2    Fungsi pendidikan nasional
Fungsi pendidikan nasional adalah memberikan suatu pengajaran dengan ilmu pengetahuan untuk membentuk karakter bangsa yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mencetak karakter, kreativitas dan kecerdasan anak sejak dini.
Dasar dan fungsi tujuan pendidikan sesuai dengan pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-undang Nasar Negara Republik Indonesia Tahun 1924 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai yang tercantum Di dalam UU NO.20/2003 tentang Sisdiknas, Bab II pasal 2-3: Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional, melahirkan butiran-butiran sebagai berikut:
a.         Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.        Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang  pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya.
Pendidikan adalah suatu rencana untuk membentuk generasi penerus bangsa dalam suasana pembelajaran dengan memberikan ilmu pengetahuan agar tercapai kemampuan, spritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta pengendalian diri.
Pendidikan nasional merupakan pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila dengan akar nilai-nilai agama serta keaneragaman budaya yang ada di Indonesia, Sedangkan, sistem pendidikan nasional adalah sekumpulan komponen terpadu yang saling berkaitan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini  masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai dirapot menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
            Bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi pada kenyataannya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan nasional sepenuhnya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang dapat mengatasi itu semua.
            Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Karena pendidikan erat kaitannya dengan permasalahan ekonomi, maka permasalahan ekonomi pun mempengaruhi pendidikan anak-anak negeri ini.
            Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, pertumbuhan  bisnis-bisnis pendidikan itu yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya telah ada usah dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari adanya beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.

2.1.3    Tujuan pendidikan nasional
Tujuan Pendidikan Nasional harus sesuai dengan Tap MPRS No XXVI/MPRS/1966 tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, sehingga dirumuskan bahwa tujuan dari pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD 1945. Dalam UU No. 2 tahun 1989 juga ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, dengan artian bahwa manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, memiliki budi pekerti luhur, memiliki keterampilan dan pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, memiliki pribadi yang baik, mandiri dan memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan.
Tujuan pendidikan nasional yaitu bertujuan untuk membentuk karakter bangsa serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan-tujuan terserbut dapat dipantau sejak anak atau seseorang memulai pendidikan dari awal hingga akhir, dengan adanya suatu penilaian selama menjalani masa pendidikan.
Pendidikan nasional yang ada di Indonesia menggunakan sistem pendidikan yang diberikan dengan memberikan pembelajaran atau mengajarkan materi tertentu, dan pada akhir materi akan diberikan suatu penilaian untuk mengukur kemampuan siswa. Dengan adanya penilaian maka dapat dipantau seberapa besar kemajuan, kemampuan dan tingkat pemahaman dari peserta didik. Salah satunya yang selalu dijadikan penilaian dari pendidikan nasional Indonesia adalah melalui Ujian Nasional (UN). Namun sebenarnya dengan Ujian Nasional belum dapat dijadikan sebagai cara untuk mengukur tujuan pendidikan lainnya, seperti membentuk akhlak, spritual keagamaan, kepribadian, dan lain-lain. Dengan Ujian Nasional di akhir pendidikan, yang dapat dinilai hanyalah yang berhubungan dengan penyampaian materi selama masa pendidikan saja, bukan karakter kepribadian.
Jalur pendidikan nasional di Indonesia di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
a.         Jalur formal
b.        Jalur non formal
c.         Jalur informal
Yang termasuk jalur formal adalah sebagai berikut:
a.         Pendidikan dasar
b.        Pendidikan menengah
c.         Pendidikan tinggi
Jenis pendidikan nasional ada beberapa macam, yaitu:
a.         Pendidikan umum
b.        Pendidikan akademik
c.         Pendidikan kejuruan
d.        Pendidikan vokasi
e.         Pendidikan profesi
f.         Pendidikan keagamaan
g.        Pendidikan khusus.
        
2.2              TUGAS, HAK SERTA KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik. Tenaga, waktunya dicurahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak dan karakter peserta didik. Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru.

2.2.1    Pengertian guru dan kewajiban guru
Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Adapun hak guru sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
1.             Memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesehatan sosial.
2.             Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.              Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.             Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
5.             Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
6.             Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7.             Memperoleh rasa aman, dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.               Memilikikebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.             Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pemerintah.
10.         Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik.
11.     Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
                                   
Selain hak yang harus mereka dapatkan, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun yang menjadi kewajiban guru adalah sebagai berikut:
1.             Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dengan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.             Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3.             Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran.
4.             Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, serta
5.              Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut.
1.            Hak pendidik (guru) antara lain :
1)      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2)             Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3)             Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4)             Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
5)             Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
6)             Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

 Kewajiban guru sebagai pendidik antara lain :
1)     Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
2)      Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3)             Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4)              Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5)             Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berkewajiban:
1.        Merencakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.      Belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak  kewajiban hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi. Namun cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini dapat terwujud sehingga cita-cita bangsa dapat dicapai melalui pendidikan yang baik.


2.2.2    Pengertian Tenaga pendidik dan kependidikan
 
            Menurut UU No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6, yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisifasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan pada pasal 27 dalam Bab VII UUSPN tentang tenaga kependidikan sebagaimana dikutip Mukhtar, dkk, menyebutkan bahwa:
1.           Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan mengelola,dan atau memberikan pelayanan tekhnis dalam bidang pendidikan.
2.           Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan tekhnisi sumber belajar.
3.           Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru, dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Yang temasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. Tenaga kependidikan lainnya adalah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :
1.      Wakil-wakil/kepala urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.
2.        Tata usaha adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi kepegawaian, Administrasi peserta didik, Administrasi keuangan, Administrasi inventaris, dan lain-lain.
3.        Labiran adalah petugas khusus yang bertanggung jawabterhadap alat dan bahan dilaboratorium.
4.        Pustakawan, pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya.

Kepala satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator, dan mediator (Emaslim-FM). Istilah lain untuk kepala satuan pendidikan adalah : Kepala Sekolah, Rektor, Direktur, serta istilah lainnya. Tenaga pendidik atau yang sering disebut dengan guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. Oleh karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan yang harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai sebagai tenaga professional, sesuai dengan tuntutam masyarakat yang semakin berkembang.
Para pendidik (guru), harus mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai komponen yang akan terlibat didalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat. Ruang lingkup tugas yang luas dan berat menuntut para prndidik untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis. Karena itu, tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tuganya dengan baik.
 Kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik jelas telah dirumuskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10, menyebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Selain tenaga pendidik (guru) yang mempunyai kewajiban, tenaga kependidikan juga mempunyai kewajiban, seperti  :
1.        Kepala sekolah
Kepala sekolah mempunyai tugas merencanakan , mengorganisir, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah dengan rincian sebagai berikut :
1)        Mengatur proses belajar mengajar.
a.       Program tahunan dan semester berdasarkan kalender.
b.      Jadwal pelajaran pertahun, persemester termasuk penetapan jenis mata pelajaran/bidang pengembangan/bidang pengajaran/bidang keterampilan dantugas guru.
c.       Penyusunan norma penilaian.
d.      Pendapatan kenaikan kelas.
e.       Laporan kemajuan hasil belajar mengajar.
2)        Mengatur administrasi kantor.
3)         Mengatur administrasi murid/siswa.
4)         Mengatur administrasi pegawai.
5)        Mengatur administrasi perlengkapan.
6)        Mengatur administrasi keuangan.
7)        Mengatur administrasi perpustakaan.
8)        Mengatur administrasi laboratorium.

2.         Wakasek bidang kurikulum.
Yang menjadi tugas pokok Wakasek Kurikulum adalah :
1)        Pembagian tugas mengajar.
2)         Penyususnan jadwal.
3)         Penyusunan perangkat program belajar.
4)        Pelaksanaan PBM.
5)        Evaluasi.
a.       Ulangan umum.
b.      Ujian akhir.
6)        Rapat dewan guru.
7)        Kenaikan kelas.
8)        Pengayaan kelas III.
9)        Penyerahan STTB.

3.        Wakasek Kesiswaan, yaitu:
1)        Penerimaan peserta didik baru.
2)        Masa orientasi siswa.
3)         Pembinaan siswa.
4)        Kegiatan ekstrakulikuler.
5)        Pembentukan kegiatan OSIS.

4.        Wakasek Sarana Prasarana, yaitu:
1)        Mendata sarana dan prasarana.
2)        Memelihara dan mengawasi sarana dan prasarana sekolah.
3)        Merencanaan pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.
4)        Membuat dan mengisi buku yang diperlukan untuk inventaris perlengkapan.
5)        Mengawasi dan mengecek sarana dan prasrana yang rusak dan segera melakukan perbaikan atau koordinasi sebagaimana mestinya.
6)        Membuat dan menyusun laporan keadaan sarana dan prasarana setiap semester atau tahun kepada kepala sekolah.

5.        Komite sekolah,yaitu:
1)        Bersama pihak sekolah menetapkan dan merumuskan visi dan misi sekolah.
2)        Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan.
3)        Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah.
4)        Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana strategi.
5)        Bersama pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan yang dirumuskan dalam rencana aggaran dan belanja sekolah (RAPBS).
6)        Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat/orang tua siswa.
7)        Mengevaluasi pelaksanan program sekolah sesuai dengan kesepakatan pihak sekolah, meliputi : pengawasan, penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan.

6.        Koordinator BK
Koordinator BK mempunyai tugas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)        Menyusun program dan pelaksanaan BK.
2)        Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa.
3)        Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
4)        Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh  gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan kerja yang sesuai.
5)        Menyusun laporan pelaksanaan BK.

7.        Tenaga Administrasi sekolah atau Tata Usaha Sekolah
Salah satu unsur yang memberikan layanan untuk kelancaran kegiatan  belajar dan mengajar di sekolah adalah unsur tata usaha. Layanan tata usaha ini diberikan kepada pendidik, sehingga guru, konselor, dan kepala sekolah dapat memperoleh kebutuhannya berkaitan dengan sejumlah formulir yang diperlukan, bahan-bahan pelajaran yang dibutuhkan dan disediakan oleh sekolah, pemakaian dan penggunaan ruang belajar beserta seluruh fasilitasnya, kenaikan pangkat, perjalanan dinas, dan lain sebagainya. Kemudian peserta didik mendapatkan layanan yang prima dari tata usaha berkaitan dengan sejumlah formulir yang diperlukan untuk kegiatan belajar, surat-surat yang diperlukan siswa, dokumen-dokumen  nilai hasil belajar dan lain sebagainya yang menyangkut kebutuhan peserta didik untuk memperlancar  kegiatan belajar.

2.2.3    Kewajiban Tenaga Kependidikan Sesuai UU Sisdiknas
            Menurut UU SIIDIKNAS No 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 5), sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik.
            Menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2 menjelaskan tentang tenaga kependidikan adalah:
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
2.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3.      Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

2.2.4    Wajib kerja dan ikatan Dinas tentang guru dan dosen
UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Wajib Kerja dan Ikatan Dinas yaitu sebagai berikut:
1.        Pasal 21
1)        Dalam keadaan darurat, perintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/ atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)        Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.        Pasal 22
1)      Pemerintah dan /atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.




















BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN

Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila. Adapun penjabaran dari tiap bidang, yaitu :
1.      Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 2-3.
2.      Prinsip penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas.
3.      Hak dan kewajiban peserta didik diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003.
4.      Semua hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari guru dan dosen diatur dalam Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sisdiknas.
            Guru adalah pendidik profesional dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta guru juga mempunyai tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka membina dan membimbing anak didik. Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Guru (Pendidik)
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib.

Tugas dan tanggung jawab guru (Pendidik)
Terkit dengan tugas dan tanggung jawab guru, terdapat  dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hak dan kewajiban guru (Pendidik)
Hak guru terdapat dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang didalamnya terdiri dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru, tidak lepas dari hak seorang guru harus menjalankan kewajibannya sebagai guru agar hak-haknya dapat diterima dengan baik.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan semakin global semakin  memudahkan para guru dan dosen untuk mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi.

3.2       SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya  referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan khususnya bagi penbaca.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim,  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  (Jakarta : Ciputat Press, 2006), hal. 17
[1][15] .Ibid, hal. 10-11.

Hamalik Oemar. 2004. (Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.) Jakarta: Bumi Aksara.

Mukhtar, Rusmini, dan Samsu, Sekolah Berprestasi  (Jakarta : Nimas Multima, 2001), hal. 64.

Mukhtar dan Iskandar,  Orientasi Baru Supervisi Pendidikan (Jakarta : Gaung Persada Press, 2009), Hal.133.

Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Syaefudin Saud, Udin. 2011. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta
Tilaar, H.A.R. 1990. Pendidikan dalam Pembangunan Nasional Menyongsong Abad XXI. Balai Pustaka.

Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan  (Bandung : Alfabeta, 2010), hal.14.

Tim Dosen Administrasi Pendidikan-UPI,  Manajemen Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2011), hal.230.

UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.

UU NO. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen.




Previous
Next Post »