DASAR,
FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL, TUGAS, HAK SERTA KEWAJIBAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
OLEH :KELOMPOK 1
v LISDA YANTI : 1501412136
v SRI SUNARDI : 1501412040
v ARABIA : 1501412032
v RAHMA MIRDIN : 1501412090
v NASPIKA : 1501412089
v SILVIA BETHONY : 1501412102
v JEZIKA AMELIA : 1501412106
PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
2016
KATA PENGANTAR
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT yang maha Suci
lagi maha Terpuji, yang mana atas berkah dan Rahmat-Nya jualah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul
“Dasar, Fungsi, Tujuan Pendidikan Nasional, Tugas, Hak, serta Kewajiban Tenaga
Kependidikan ”. Serta
shalawat beriring salam kepangkuan nabi besar Muhammad Saw.
Dalam penulisan makalah ini kami juga mengambil dari referensi lain dalam berbagai blog dan juga referensi
dari berbagai buku. Penulisan makalah ini juga mendapat bantuan dari teman-teman yang lain. Oleh karena itu, kami dari
kelompok 1 mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman yang lain telah
membantu kami dalam menyelesaikan
makalah kami walaupun jauh dari kesempurnaan kata dan materi yang kami
pertanggung jawabkan .
Sebagaimana kami hanya manusia biasa tidak luput dari
kesalahan dan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami meminta
kritik dan saran oleh semua pihak baik dari dosen maupun dari teman-teman yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi semua pihak .
Amin ya rabbal alamin.
Palopo,
23 september 2016
Penulis,
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang......................................................................................... 4
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................... 7
1.3 Tujuan ..................................................................................................... 8
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Dasar, fungsi, tujuan
Pendidikan Nasional
2.1.1 Dasar pendidikan
nasional ............................................................ .... 9
2.1.2 Fungsi pendidikan
nasional ............................................................ .. 10
2.1.3 Tujuan pendidikan
nasional .......................................................... .... 12
2.2 Tugas, hak, serta kewajiban tenaga
kependidikan
2.2.1 Pengertian guru dan
hak serta kewajiban guru ............................. .... 17
2.2.2 Pengertian tenaga pendidik dan kependidikan
.................................. 22
2.2.3 Kewajiban tenaga kependidikan sesuai UU
SISDIKNAS ................ 23
2.2.4
Wajib kerja dan ikatan dinas tentang guru dan dosen
...................... 23
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
.................................................................................... 24
3.2 Saran
............................................................................................. 25
Daftar pustaka
................................................................................................ 26
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang
fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan
menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan
kearah mana anak didik akan dibawa.
Salah satu upaya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan
relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang
mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan
dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karena memiliki kedudukan dan
peranan yang strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan khususnya
dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berbeda dengan pada masa
tradisional, dengan bahasa dan istilah yang lain pada masa sekarang ini guru
dituntut untuk memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme. Namun
ironisnya, guru yang mengemban tugas mulia dan tidak ringan serta secara
sosio-kultural memiliki kedudukan yang terhormat, tidak mendapatkan penghargaan
yang setara dengan kedudukan dan tugas yang diembannya.
Ketika mutu pendidikan di
Indonesia dipertanyakan, guru dianggap menjadi salah satu faktor yang
menyebabkan rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, karena merekalah yang
berada di garda depan dalam dunia pendidikan. Kualitas guru-guru
Indonesia dianggap rendah. Hal ini didasarkan pada realitas, bahwa banyak guru
yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kondisi ini juga
sering dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah.
Bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sementara mereka masih
bingung harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin tidak dapat dicukupi
dengan penghasilan atau gaji yang diterimanya? Berdasarkan realitas itu,
kualitas dan kesejahteraan guru menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan
masalah rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Dalam hubungan dengan hal tersebut,
berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia memang telah
dilakukan, namun hal itu tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan
dengan yang diharapkan. Ketika MPR mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar
20% dari APBN, hal ini memberikan secercah harapan bagi dunia pendidikan
Indonesia. Dengan pendanaan yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia. Untuk merealisasikan hal itu kemudian disahkan
Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama
dalam sistem pengajaran. Karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu
untuk disampaikan kepada peserta didik. Di negara-negara maju kualitas guru
sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Sebagai contoh Presiden Vietnam
mengatakan: No teacher no education, no education no economy, and social
development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru adalah sebagai akar pokok
dalam mengembangkan pendidikan. Kemudian merambah ke bidang ekonomi, sosial,
dan politik. Kemajuan sebuah Negara dapat dilihat dari kemajuan sebuah lembaga
pendidikan dan sumber daya manusianya. Pemerintah telah berusaha dalam segala
hal, termasuk dalam memperhatikan hak-hak dan kewajiban bagi tenaga
kependidikan. Dan guru memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan peserta didik
demi memajukan suatu Bangsa dan Negara. Usaha pemerintah mensejahterakan guru
sangatlah banyak melalui program-program pengembangan profesi.
Profesi guru adalah merupakan profesi yang mulia.
Salah satu syarat bagi pengembangan suatu profesi ialah adanya suatu disiplin
ilmu yang mendasari profesi tersebut. Semakin maju suatu masyarakat, semakin
kompleks pula kehidupan masyarakat itu dan semakin canggih pula masalah
kependidikannya. Dengan sendirinya pendidikan profesional bagi profesi
kependidikan merupakan suatu keharusan. Di dalam sejarah perkembangan profesi
kependidikan diketahui ada dua sebab utama munculnya pendidikan profesional
(Gartner: 1976).
1.
kemajuan ilmu pengetahuan dan
semakin ilmiahnya bidang ilmu pengetahuan tersebut.
2.
Semakin meningkatnya standar
pekerjaan tersebut. Dengan demikian tugas, hak dan kewajiban tenaga
kependidikan adalah merupakan wujud dari profesional tenaga kependidikan.
Menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan
mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas
pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan
peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan
bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Pendidikan biasanya
berawal saat seorang bayi itu
dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan
bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak
orang dengan memainkan musik dan membaca
kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum
kelahiran. Berkaitan dengan hal itu, pendidikan merupakan sesuatu yang sangat
penting bagi setiap orang di belahan dunia manapun termasuk di Indonesia.
Sistem
pendidikan Indonesia yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini,
ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global
untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas
pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang
menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini. Sementara itu jumlah penduduk
usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini
masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan
berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula
bangsa Indonesia ini masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya
berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia
masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun SDM yang
berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu
pekerjaan yang gampang, dibutuhkannya partisipasi yang strategis dari berbagai
komponen yaitu :
a.
Pendidikan awal di keluarga
b.
Kontrol efektif dari masyarakat
c.
dan pentingnya penerapan sistem
pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang menjadi dasar, tujuan dan fungsi pendidikan
nasional ?
2.
Apa saja hak dan kewajiban Guru ?
3. Bagaimana
isi dari Undang-Undang Guru dan Dosen sebagai penunjang dari pelaksanaan
kegiatan pembelajaran ?
4. Apa saja ruang lingkup Peraturan Pemerintah
dalam UU No.2O Tahun 2003 dan UU No.14 Tahun 2005 tentang pendidikan Nasional ?
5. Apa yang dimaksud dengan guru ?
6. Apa tugas dari seorang guru ?
7. Apa saja wajib kerja dan ikatan dinas
tentang guru dan dosen ?
1.3 Tujuan
1.
Menjelaskan dasar, fungsi dan tujuan dari pendidikan
nasional di negara Indonesia.
2.
Menjelaskan prinsip dari penyelenggaraan pendidikan.
3.
Menjelaskan beberapa hak dan kewajiban Guru dan Dosen
serta peserta didik dalam dunia pendidikan.
4. Menjelaskan tentang isi dari Undang-Undang Guru sebagai penunjang dari
pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
5.
Menyebutkan serta menjelaskan point apa saja yang
menjadi ruang lingkup Peraturan Pemerintah UU No.14 Tahun 2005 dan UU No.20
Tahun 2003 tentang pendidikan Nasional.
Sehubungan dengan latar belakang itu, maka penulis ingin
memberikan tambahan informasi tugas , hak dan kewajiban dari atau pendidik.
Oleh karenanya, melalui penyajian makalah penulis akan menyampaikan beberapa
pengetahuannya dan akan melalui tulisan ini penulis berharap agar para pembaca
dapat memberikan respon yang positif.
BAB II
PEMBAHASAN
DASAR,
FUNGSI, TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL, TUGAS, HAK, SERTA KEWAJIBAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
2.1
DASAR, FUNGSI, DAN
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal tersebut, lahirlah pendidikan
nasional di Negara Indonesia. Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Untuk mewujudkan
semua itu juga perlu yang namanya system
pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
2.1.1 Dasar pendidikan nasional
Dasar adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap
tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka
pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar
yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk
dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di
lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat
penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai
atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan
pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak
dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami
bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda
dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan
pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan
tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia.
2.1.2 Fungsi pendidikan nasional
Fungsi pendidikan nasional adalah memberikan suatu
pengajaran dengan ilmu pengetahuan untuk membentuk karakter bangsa yang takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mencetak karakter, kreativitas dan kecerdasan
anak sejak dini.
Dasar dan fungsi tujuan pendidikan sesuai dengan
pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-undang Nasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1924 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai yang tercantum Di dalam UU NO.20/2003 tentang
Sisdiknas, Bab II pasal 2-3: Dasar, Fungsi dan Tujuan Pendidikan
Nasional, melahirkan butiran-butiran sebagai berikut:
a.
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Setidaknya ada
dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua
Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya
memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu
Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadi
UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita
bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya.
Pendidikan
adalah suatu rencana untuk membentuk generasi penerus bangsa dalam suasana
pembelajaran dengan memberikan ilmu pengetahuan agar tercapai kemampuan,
spritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta pengendalian
diri.
Pendidikan
nasional merupakan pendidikan berasas Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila
dengan akar nilai-nilai agama serta keaneragaman budaya yang ada di Indonesia,
Sedangkan, sistem pendidikan nasional adalah sekumpulan komponen terpadu yang
saling berkaitan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini masih cenderung
mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung
menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara nilai dirapot menunjukkan
peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya
industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Bagaimana sistem pendidikan di
Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong
terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih
ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam
serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang
telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia.
Tujuan pendidikan nasional ini tentulah kita sudah bisa mengatakan
bahwasanya tujuan pendidikan nasional ini sangatlah mulia, namun akan tetapi
pada kenyataannya belum sepenuhnya tercapai. Sebagaimana yang sering kita lihat
di televisi tawuran pelajar yang sering terjadi di mana-mana, tingkat koruptor
yang sangat tinggi, tindak kejahatan yang tak bermoral, dan lain sebagainya.
Hal tersebut sudah menunjukkan potret dari ketidakberhasilan sistem pendidikan
nasional sepenuhnya. Ini menunjukkan harus adanya terobosan-terobosan baru yang
dapat mengatasi itu semua.
Sementara di berbagai daerah,
pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan
tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti
pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa
wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu
keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses
masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Karena pendidikan erat kaitannya
dengan permasalahan ekonomi, maka permasalahan ekonomi pun mempengaruhi
pendidikan anak-anak negeri ini.
Pendidikan juga saat ini telah
menjadi sebuah industri. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli
gelar, jual-beli ijasah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan
kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar,
pertumbuhan bisnis-bisnis pendidikan itu
yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk.
Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat,
sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Betul adanya
telah ada usah dari pemerintah untuk mengusahakan pendidikan ini, semisal dari
adanya beasiswa, bantuan operasional siswa, pembaharuan kurikulum, dan lain
sebagainya. Namun itu semua masih belum seutuhnya mampu mengatasi masalah
pendidikan yang sangat kompleks di Indonesia ini.
2.1.3 Tujuan pendidikan nasional
Tujuan Pendidikan Nasional harus sesuai dengan Tap MPRS No XXVI/MPRS/1966
tentang Agama, pendidikan dan kebudayaan, sehingga dirumuskan bahwa tujuan dari
pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan pembukaan UUD
1945. Dalam UU No. 2 tahun 1989 juga ditegaskan bahwa tujuan pendidikan
nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, dengan artian bahwa manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan YME, memiliki budi pekerti luhur, memiliki keterampilan dan
pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, memiliki pribadi yang baik, mandiri
dan memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan.
Tujuan
pendidikan nasional yaitu bertujuan untuk membentuk karakter bangsa serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan-tujuan terserbut dapat dipantau
sejak anak atau seseorang memulai pendidikan dari awal hingga akhir, dengan
adanya suatu penilaian selama menjalani masa pendidikan.
Pendidikan
nasional yang ada di Indonesia menggunakan sistem pendidikan yang diberikan
dengan memberikan pembelajaran atau mengajarkan materi tertentu, dan pada akhir
materi akan diberikan suatu penilaian untuk mengukur kemampuan siswa. Dengan
adanya penilaian maka dapat dipantau seberapa besar kemajuan, kemampuan dan
tingkat pemahaman dari peserta didik. Salah satunya yang selalu dijadikan
penilaian dari pendidikan nasional Indonesia adalah melalui Ujian Nasional
(UN). Namun sebenarnya dengan Ujian Nasional belum dapat dijadikan sebagai cara
untuk mengukur tujuan pendidikan lainnya, seperti membentuk akhlak, spritual
keagamaan, kepribadian, dan lain-lain. Dengan Ujian Nasional di akhir
pendidikan, yang dapat dinilai hanyalah yang berhubungan dengan penyampaian
materi selama masa pendidikan saja, bukan karakter kepribadian.
Jalur
pendidikan nasional di Indonesia di bagi menjadi tiga bagian yaitu:
a.
Jalur formal
b.
Jalur non formal
c.
Jalur informal
Yang termasuk
jalur formal adalah sebagai berikut:
a.
Pendidikan dasar
b.
Pendidikan menengah
c.
Pendidikan tinggi
Jenis
pendidikan nasional ada beberapa macam, yaitu:
a.
Pendidikan umum
b.
Pendidikan akademik
c.
Pendidikan kejuruan
d.
Pendidikan vokasi
e.
Pendidikan profesi
f.
Pendidikan keagamaan
g.
Pendidikan khusus.
2.2
TUGAS, HAK SERTA KEWAJIBAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam
membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik. Tenaga, waktunya dicurahkan
dalam rangka mentransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk
pembinaan akhlak dan karakter peserta didik. Dalam menjalankan tugas dan
profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak guru
berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah
kewajibannya sebagai guru.
2.2.1 Pengertian guru dan kewajiban
guru
Guru merupakan salah satu profesi
dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar
merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling
penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia
pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi
dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang
tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Guru sebagai sebuah profesi tenaga
kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang
menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang
didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang
guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru
mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus
dilaksanakan.
Adapun hak guru sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 ayat
1 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
1.
Memperoleh penghasilan
atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesehatan sosial.
2.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
5.
Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalannya.
6.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan
dan/atau sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman, dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memilikikebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pemerintah.
10. Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik.
11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selain hak yang harus mereka dapatkan, guru juga
memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun yang menjadi kewajiban guru
adalah sebagai berikut:
1.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai
dengan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.
Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3.
Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran.
4.
Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika, serta
5. Memelihara dan
memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur
dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai
berikut.
1.
Hak pendidik (guru) antara lain :
1) Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2)
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3)
Promosi dan
penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang
pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4) Berhak mendapatkan sertifikasi
pendidik.
5)
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
6)
Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban guru sebagai pendidik antara lain :
1)
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
dan melakukan pembimbingan dan pelatihan.
2)
Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3)
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4) Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5)
Memberi teladan
dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan guru berkewajiban:
1.
Merencakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran.
2.
Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3.
Belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.
Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika,
dan
5.
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Cukup seimbang
memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja
secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas
sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak kewajiban hak dari pada kewajiban yang
dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang
diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi. Namun
cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban
namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama
di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang,
kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu
dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih
belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal
ini dapat terwujud sehingga cita-cita bangsa dapat dicapai melalui pendidikan
yang baik.
2.2.2 Pengertian Tenaga pendidik
dan kependidikan
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6, yang dimaksud dengan tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisifasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan
pada pasal 27 dalam Bab VII UUSPN tentang tenaga kependidikan sebagaimana
dikutip Mukhtar, dkk, menyebutkan bahwa:
1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan mengelola,dan atau memberikan pelayanan tekhnis
dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidikan, pengelola satuan
pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang bidang pendidikan,
pustakawan, laboran, dan tekhnisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas
utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru,
dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Yang temasuk
ke dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan
tenaga kependidikan lainnya. Tenaga kependidikan lainnya adalah orang yang
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun
secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :
1. Wakil-wakil/kepala urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan
dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.
2.
Tata usaha
adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi
tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat
menyurat dan pengarsipan, Administrasi kepegawaian, Administrasi peserta didik,
Administrasi keuangan, Administrasi inventaris, dan lain-lain.
3.
Labiran
adalah petugas khusus yang bertanggung jawabterhadap alat dan bahan dilaboratorium.
4.
Pustakawan,
pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas
kebersihan, dan lainnya.
Kepala satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung
jawab untuk memimpin satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan harus mampu
melaksanakan peran dan tugasnya sebagai educator, manajer, administrator,
supervisor, leader, innovator, motivator, dan mediator (Emaslim-FM). Istilah
lain untuk kepala satuan pendidikan adalah : Kepala Sekolah, Rektor, Direktur,
serta istilah lainnya. Tenaga
pendidik atau yang sering disebut dengan guru adalah salah satu komponen
manusiawi dalam proses belajar-mengajar, yang ikut berperan dalam usaha
pembentukan sumber daya manusia yang potensial dalam bidang pembangunan. Oleh
karena itu guru merupakan salah satu unsur di bidang kependidikan yang harus
berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai sebagai tenaga
professional, sesuai dengan tuntutam masyarakat yang semakin berkembang.
Para pendidik (guru), harus
mampu merancang dan melaksanakan proses pembelajaran dengan melibatkan berbagai
komponen yang akan terlibat didalamnya. Sungguh suatu tugas yang sangat berat.
Ruang lingkup tugas yang luas dan berat menuntut para prndidik untuk mampu
melaksanakan aktifitasnya secara sistematis. Karena itu, tidak heran kalau ada
tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para
pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tuganya dengan baik.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh
para pendidik jelas telah dirumuskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10, menyebutkan bahwa
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Selain
tenaga pendidik (guru) yang mempunyai kewajiban, tenaga kependidikan juga
mempunyai kewajiban, seperti :
1.
Kepala
sekolah
Kepala sekolah mempunyai tugas
merencanakan , mengorganisir, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan
mengevaluasi kegiatan sekolah dengan rincian sebagai berikut :
1)
Mengatur
proses belajar mengajar.
a. Program tahunan dan semester berdasarkan kalender.
b. Jadwal pelajaran pertahun, persemester termasuk penetapan jenis mata
pelajaran/bidang pengembangan/bidang pengajaran/bidang keterampilan dantugas
guru.
c. Penyusunan norma penilaian.
d. Pendapatan kenaikan kelas.
e. Laporan kemajuan hasil belajar mengajar.
2)
Mengatur
administrasi kantor.
3)
Mengatur
administrasi murid/siswa.
4)
Mengatur
administrasi pegawai.
5)
Mengatur
administrasi perlengkapan.
6)
Mengatur
administrasi keuangan.
7)
Mengatur
administrasi perpustakaan.
8)
Mengatur
administrasi laboratorium.
2.
Wakasek
bidang kurikulum.
Yang menjadi tugas pokok
Wakasek Kurikulum adalah :
1)
Pembagian
tugas mengajar.
2)
Penyususnan
jadwal.
3)
Penyusunan
perangkat program belajar.
4)
Pelaksanaan
PBM.
5)
Evaluasi.
a. Ulangan umum.
b. Ujian akhir.
6)
Rapat dewan
guru.
7)
Kenaikan
kelas.
8)
Pengayaan
kelas III.
9)
Penyerahan
STTB.
3.
Wakasek
Kesiswaan, yaitu:
1)
Penerimaan
peserta didik baru.
2)
Masa
orientasi siswa.
3)
Pembinaan
siswa.
4)
Kegiatan
ekstrakulikuler.
5)
Pembentukan
kegiatan OSIS.
4.
Wakasek
Sarana Prasarana, yaitu:
1)
Mendata
sarana dan prasarana.
2)
Memelihara
dan mengawasi sarana dan prasarana sekolah.
3)
Merencanaan
pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah.
4)
Membuat dan
mengisi buku yang diperlukan untuk inventaris perlengkapan.
5)
Mengawasi
dan mengecek sarana dan prasrana yang rusak dan segera melakukan perbaikan atau
koordinasi sebagaimana mestinya.
6)
Membuat dan
menyusun laporan keadaan sarana dan prasarana setiap semester atau tahun kepada
kepala sekolah.
5.
Komite
sekolah,yaitu:
1)
Bersama
pihak sekolah menetapkan dan merumuskan visi dan misi sekolah.
2)
Menyelenggarakan
rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan.
3)
Bersama
pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah.
4)
Bersama
pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana strategi.
5)
Bersama
pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan yang dirumuskan
dalam rencana aggaran dan belanja sekolah (RAPBS).
6)
Membahas dan
menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi kepala sekolah, guru dan
tenaga administrasi sekolah yang berasal dari masyarakat/orang tua siswa.
7)
Mengevaluasi
pelaksanan program sekolah sesuai dengan kesepakatan pihak sekolah, meliputi :
pengawasan, penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara
berkala dan berkesinambungan.
6.
Koordinator
BK
Koordinator BK mempunyai tugas
membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)
Menyusun
program dan pelaksanaan BK.
2)
Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh
siswa.
3)
Memberikan
layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
4)
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan
lapangan kerja yang sesuai.
5)
Menyusun
laporan pelaksanaan BK.
7.
Tenaga
Administrasi sekolah atau Tata Usaha Sekolah
Salah satu unsur yang
memberikan layanan untuk kelancaran kegiatan
belajar dan mengajar di sekolah adalah unsur tata usaha. Layanan tata
usaha ini diberikan kepada pendidik, sehingga guru, konselor, dan kepala
sekolah dapat memperoleh kebutuhannya berkaitan dengan sejumlah formulir yang
diperlukan, bahan-bahan pelajaran yang dibutuhkan dan disediakan oleh sekolah,
pemakaian dan penggunaan ruang belajar beserta seluruh fasilitasnya, kenaikan
pangkat, perjalanan dinas, dan lain sebagainya. Kemudian peserta didik
mendapatkan layanan yang prima dari tata usaha berkaitan dengan sejumlah
formulir yang diperlukan untuk kegiatan belajar, surat-surat yang diperlukan
siswa, dokumen-dokumen nilai hasil
belajar dan lain sebagainya yang menyangkut kebutuhan peserta didik untuk
memperlancar kegiatan belajar.
2.2.3 Kewajiban Tenaga Kependidikan Sesuai UU Sisdiknas
Menurut UU SIIDIKNAS No 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan (Pasal 1 ayat 5), sedangkan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1
ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga
kependidikan belum tentu pendidik.
Menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2
menjelaskan tentang tenaga kependidikan adalah:
1.
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
2.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
3.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi
dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2.2.4 Wajib kerja dan ikatan Dinas tentang guru dan dosen
UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
yaitu sebagai berikut:
1.
Pasal 21
1)
Dalam keadaan darurat, perintah
dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan/ atau warga negara
Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk
melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Pasal 22
1) Pemerintah dan /atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas
bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau
kepentingan pembangunan daerah.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan
nasional, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan
Pancasila. Adapun penjabaran dari tiap bidang, yaitu :
1.
Fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan
dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 2-3.
2.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan diatur dalam
Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas.
3.
Hak dan kewajiban peserta didik diatur dalam
Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003.
4.
Semua hal yang menyangkut kinerja dan identitas dari
guru dan dosen diatur dalam Undang Undang Guru dan Dosen yang disusun
berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sisdiknas.
Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengawasi, serta guru juga mempunyai
tanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan amalannya dalam rangka
membina dan membimbing anak didik. Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Guru (Pendidik)
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan,
terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah
ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Secara etimologis, guru sering
disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi
ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib.
Tugas dan tanggung jawab guru (Pendidik)
Terkit dengan tugas dan tanggung jawab guru, terdapat
dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hak dan kewajiban guru (Pendidik)
Hak guru terdapat dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang didalamnya terdiri dari hak-hak yang
bisa didapatkan oleh guru, tidak lepas dari hak seorang guru harus menjalankan
kewajibannya sebagai guru agar hak-haknya dapat diterima dengan baik.
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain itu dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih
dan semakin global semakin memudahkan para guru dan dosen untuk
mengembangkan kualitas pedidikan agar lebih baik lagi.
3.2 SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul
makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bisa memberikan
kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan
dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini
berguna bagi penulis dan khususnya bagi penbaca.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Jakarta : Ciputat Press, 2006), hal. 17
[1][15] .Ibid, hal. 10-11.
http://adzelgar.wordpress.com/2009/02/02/tenaga-kependidikan/ (diakses 1 oktober 2011)Ibid.
http://smp4singaraja.blogspot.com/p/progr (diakses 13 oktober 2011)
Hamalik Oemar. 2004. (Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.) Jakarta: Bumi
Aksara.
Mukhtar, Rusmini, dan Samsu, Sekolah
Berprestasi (Jakarta : Nimas
Multima, 2001), hal. 64.
Mukhtar dan
Iskandar, Orientasi
Baru Supervisi Pendidikan (Jakarta : Gaung Persada Press, 2009), Hal.133.
Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu
Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Syaefudin Saud, Udin. 2011. Pengembangan Profesi
Guru. Bandung: Alfabeta
Tilaar, H.A.R. 1990. Pendidikan
dalam Pembangunan Nasional Menyongsong Abad XXI. Balai Pustaka.
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran dalam Profesi
Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2010),
hal.14.
Tim Dosen Administrasi
Pendidikan-UPI, Manajemen Pendidikan (Bandung : Alfabeta, 2011), hal.230.
UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas.
UU NO. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen.
EmoticonEmoticon